Jakarta.Internationalmedia.id.-Taat menjalankan fungsinya untuk memberikan pelayanan dan pelindungan bagi para WNI di luar negeri, KJRI Kuching kembali mengawal pemulangan 61 WNI dari Malaysia (21/01/2021).
Warga Negara Indonesia tersebut terdiri dari 13 WNI
dengan kondisi khusus termasuk seorang ibu yang menjadi korban kekerasan dalam
rumah tangga dan anaknya. Selain itu, juga terdapat 48 WNI yang dideportasi
dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja, Sarawak.
WNI yang pulang telah menjalani pemeriksaan PCR
dengan hasil negatif. Pemulangan kali ini dilakukan melalui PLBN Entikong
bekerja sama dengan Satgas Pemulangan PMI, KKP, Keimigrasian dan pihak-pihak
terkait lainnya.(marpa)
(Sumber: KJRI Kuching)