Jakarta.Internationalmedia.id.-Gubernur Bali, I Wayan Koster di Bali dengan Marie Champey, Senior Vice President General Counsel untuk Christian Dior Couture S.A di Paris tandatangani Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LOI) secara virtual (08/01/2021).
LOI ini bertujuan untuk untuk mempromosikan ekspresi
budaya tradisional Indonesia serta merupakan tindak lanjut dari rencana Dior
dalam menggunakan Endek Bali untuk koleksi Spring/Summer 2021. LOI ini juga
akan menjadi dasar kerja sama pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UMKM di
Bali dan bidang kerja sama lainnya.
Dubes RI Paris, Arrmanatha Christiawan Nasir, adanya
LOI ini menunjukkan bahwa bahkan di masa sulit pandemi ini, masih terdapat
keyakinan dan komitmen dari para pihak untuk memastikan agar kerja sama yang
direncanakan tetap dapat berlangsung serta memberikan manfaat khususnya untuk
pengembangan UMKM yang terlibat.
Lebih lanjut Dubes RI Paris menekankan, “LOI ini
menjadi dasar bagi peluang-peluang kerja sama lainnya di masa mendatang dan
menjadi contoh success story yang dapat diterapkan untuk kerja sama dengan
provinsi lain di Indonesia".
Pihak Dior menyatakan optimismenya akan keberhasilan
dari kerja sama ini dan menyatakan bahwa “Rumah mode Dior sangat mengedepankan
keunggulan, baik artistik maupun artisanal, dan sangat senang mendapat
kesempatan untuk berkolaborasi dengan para perajin Bali yang berdedikasi untuk
melestarikan Endek”.
Gubernur Bali menyampaikan penghargaan dan terima
kasih atas niat baik pihak Dior untuk menggunakan kain dan motif kain Tenun
Ikat Endek Bali dalam Produk Dior dan menyambut baik niat baik tersebut dalam
mengembangkan hubungan dan kerja sama dengan prinsip saling menghormati.
Selain itu Gubernur Bali meyakini bahwa hubungan dan
kerja sama ini akan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak,
dan berharap dapat dikembangkan untuk produk unggulan lain yang ada di Bali.
“Hubungan dan kerja sama ini tentu akan memberi
motivasi dan meningkatkan semangat bagi perajin atau penenun tradisional Bali
dalam berinovasi dan berkreasi sekaligus melestarikan warisan budaya Bali yang
adi luhung” imbuhnya.
Pernyataan Kehendak yang telah ditandatangani
tersebut selanjutnya akan dirinci ke dalam Kesepakatan Bersama / Memorandum of
Understanding (MoU).
Secara khusus setiap pihak menyatakan apresiasinya
kepada Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri dan
Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan atas dukungan dan
fasilitasinya dalam merealisasikan terbentuknya LOI yang diharapkan juga agar
dapat terus memantau serta memastikan komitmen para pihak agar hal-hal yang
telah dituangkan dalam pernyataan kehendak tersebut dapat terwujud dan
bermanfaat bagi kedua negara.(lysmar)
(Sumber: KBRI Paris)