Dewi Sartika
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menginisiasi penataan desa di Jabar.
Penataan desa amat penting dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan
pembangunan desa.
Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan
Sosial Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, saat
ini, penataan desa di Jabar cenderung stagnan dibanding peningkatan jumlah
penduduk dan perkembangan wilayah di desa.
Stagnasi penataan desa tersebut, kata Dewi, sangat
mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan infrastruktur di desa-desa. Padahal,
72,38 persen masyarakat Jabar yang berjumlah hampir 50 juta jiwa tinggal di
desa.
"Jumlah aparat desa dan pelayanan tidak
sebanding dengan jumlah penduduk desa," kata Dewi dalam Forum Asisten
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jabar via konferensi video di Gedung Sate, Kota
Bandung, Kamis (28/1/2021).
Dewi juga menekankan pentingnya penataan desa di Jabar. Saat ini, Jabar memiliki 27
kabupaten/kota dengan 5.312 desa. Akibatnya, banyak desa yang secara geografis
terlalu luas. Anggaran dana desa tahun 2020 yang berjumlah Rp 5,9 triliun
menghambat proses pembagunan jalan dan sarana fisik.
Dewi menarik perbandingan dengan dua provinsi
lainnya. Jawa Tengah (Jateng) memiliki 7.809 desa di bawah 33 kabupaten/kota.
Anggaran dana desa tahun 2020 adalah Rp 8,2 triliun. Demikian pula dengan Jawa
Timur (Jatim) yang memiliki 7.724 desa, 38 kabupaten/kota, dan Rp 7,6 triliun
untuk dana desa.
"Penataan desa menjadi penting dilakukan untuk
mengoptimalkan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa," ucapnya.
Terdapat delapan aspek persyaratan pembentukan desa
baru, yakni (1) aspek akses transportasi, (2) aspek usia desa, (3) aspek
potensi sumber daya alam, (4) aspek sosial budaya, (5) aspek batas wilayah
desa, (6) aspek sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik,
(7) aspek cakupan wilayah, dan (8) aspek pembiayaan perangkat pemerintahan
desa.
Jika melihat jumlah penduduk, kata Dewi, sebanyak
1.378 desa dapat dimekarkan. Sebab, jumlah penduduk di 1.378 desa tersebut
lebih dari 12.000 jiwa atau dua kali lipat jumlah penduduk minimal satu desa
yakni 6.000 jiwa.
"Di luar itu, 1.900 desa yang mempunyai
penduduk antara 6.000 sampai 12.000 jiwa dimungkinkan untuk dilakukan penataan
dengan syarat dilakukan penggabungan dengan desa lain," katanya.
"Desa induk maupun desa yang dibentuk baru
minimal jumlah penduduk sebanyak 6.000 jiwa. Di samping itu, secara geografis
letak desa yang digabungkan berbatasan satu dengan lainnya," imbuhnya.
Selain persyaratan pembentukan desa, terdapat
aspek-aspek pertimbangan penataan desa lainnya, yakni evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan desa, survei kepuasaan masyarakat desa, survei
prakarsa penataan desa masyarakat, wawancara penataan desa, dan analisis urusan
penataan desa.
"Pemerintah kabupaten/kota yang dapat membentuk
desa maupun menggabungkan desa untuk mulai mempersiapkan diri supaya penataan
desa dapat terwujud," ucap Dewi.(Ter)