Pemprov Jabar terima 104 sertifikat tanah aset
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil mengikuti acara "Penyerahan Sertipikat Tanah untuk
Rakyat se-Indonesia" bersama Presiden Republik Indonesia (RI) secara
virtual dari Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
Kali ini, terdapat 104 sertifikat tanah yang
diberikan atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Kabupaten
Cianjur ( 1 buah), Kabupaten Majalengka (96 buah), Kota Bandung (3 buah), dan
Kota Cimahi (4 buah).
Seluruh sertifikat tanah bagi Pemda Provinsi Jabar
ini secara simbolis diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam.
Dalam acara ini, juga diberikan sertifikat tanah
aset bagi Pemda Kota Cimahi, PLN, Pemda Kota Bandung, Pemda Kabupaten Bandung,
dan Pemda Kabupaten Bandung Barat.
Dari Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Joko Widodo
mengatakan bahwa pada acara kali ini (5/1/2021) pemerintah menyerahkan 584.407
sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota se-Indonesia.
"Sertifikat itu betul-betul sudah dipegang
semuanya (oleh penerima sertifikat). Penyerahan sertifikat tanah ini adalah
komitmen pemerintah untuk mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh
Indonesia," ucap Presiden.
Presiden menambahkan, Kementerian ATR/BPN
menargetkan penyerahan 11 juta sertifikat tanah di 2020. Namun, akibat pandemi
global COVID-19 yang juga berdampak bagi Indonesia, realisasi sebanyak 6,8 juta
sertifikat.
"Biasanya dulu setahun hanya 500 ribu
(sertifikat), ini 12 kali lipat. Saya yakin kalau keadaan normal, bisa kita
lakukan (pemenuhan target 11 juta sertifikat)," kata Presiden.
Targetnya, pada 2025 sertifikat sudah dipegang
semuanya oleh masyarakat. Presiden menegaskan, sertifikat akan menjadi bukti
atau kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Karena sengketa tanah itu selalu masuk ke
telinga saya dan memang masih banyak sekali (terjadi). Artinya, bapak/ibu semua
sekarang sudah memiliki bukti hak atas kepemilikan tanah, lahan, yang kita
punya. Pesan saya, simpan baik-baik sertifikat tanah ini, fotokopi," tutur
Presiden.
Selain itu, Presiden menjelaskan, sertifikat tanah
bisa menjadi kolateral ke perbankan atau lembaga keuangan. Namun, sebelum
meminjam ke bank, Presiden berpesan agar masyarakat mengalkulasi dengan
hati-hati.
"Bisa kembalikan atau mengangsur tidak, kalau
tidak, sertifikat akan hilang," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam laporannya menjelaskan,
pembagian sertifikat merupakan bagian dari stimulus dalam rangka peningkatan
ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Dengan sertifikat, masyarakat berkesempatan
mendapatkan akses permodalan selain kepastian hukum tentang tanah mereka,"
ucap Sofyan Djalil.
Adapun Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan produk
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5,4 juta di 2017, 9,3 juta
di 2018, dan 11,2 juta di 2019.
"Tahun 2021, BPN akan meluncurkan e-sertifikat
atau sertifikat elektronik. Saat ini, berbagai infrastruktur sedang kami
siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital seperti validasi
buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan terkait e-sertifikat,"
ujarnya.(Ter)