5 ABK WNI yang dibebaskan
Jakarta.Internationalmedia.id.-Lima WNI yang bekerja
di kapal “Ruby" akhirnya dibebaskan dari penjara Minab, Iran (06/01/2021).
Kelima WNI tersebut ditahan sejak bulan Maret 2020
atas tuduhan terlibat penyelendupan minyak yang dilakukan oleh kapal
“Ruby".
Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan)
bulan, pada tanggal 14 Desember 2020,
Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari
tuduhan penyelundupan minyak.
KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan
dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut
hingga saat pembebasan mereka.
Pada tanggal 12 Januari 2021 kelima WNI dimaksud
tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol
kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19.
Mereka dalam
kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18
Januari 2021.(marpa)
(Sumber: KBRI Tehran)