Jakarta.Internationalmedia.id.-Tradisi Pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis (17/12/2020).
Nominasi Pantun yang diajukan secara bersama oleh
Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui
oleh UNESCO, setelah sebelumnya Pencak Silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya
Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019.
UNESCO menilai Pantun memiliki arti penting bagi
masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, namun juga kaya
akan nilai-nilai budaya dan agama yang mejadi panduan moral. Pesan yang
disampaikan melalui Pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan
antarmanusia.
Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan Pantun
sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai
pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun
berbagai komunitas terkait Pantun seperti Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga
Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai
Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat, Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung
Kijang Keke, serta sejumlah individu dan pemantun Indonesia.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa
Putra menyampaikan bahwa sebagai nominasi Indonesia pertama yang diajukan
bersama dengan negara lain, inskripsi Pantun memiliki arti penting bagi
Indonesia dan Malaysia, yang merefleksikan kedekatan dua negara serumpun yang
berbagi identitas, budaya, dan tradisi Melayu.
Pantun merupakan tradisi lisan komunitas Melayu yang
telah hidup lebih dari 500 tahun. Pantun digunakan untuk mengekspresikan
perasaan dan pemikiran melalui syair yang berima. Umumnya pantun digunakan
dalam nyanyian dan tulisan di upacara adat dan pernikanan. Saat ini, tidak
hanya sebagai identitas Melayu, Pantun juga telah menjadi media pendukung dalam
pemberdayaan ekonomi kreatif.
Ke depan, Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk
terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelindungan Pantun sebagai
Warisan Budaya Takbenda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua
negara. Pantun juga dilestarikan dengan diajarkan secara formal di sekolah dan
melalui kegiatan kesenian.(marpa)
(Sumber: KBRI Paris)