Pansus VII DPRD Jabar konsultasi ke Kemenag RI
di Jakarta
Jakarta.Internationalmedia.id.- Pimpinan dan Anggota
Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Perartuan Daerah (Raperda)
Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan
Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Rombangan Pansus VII ke Kemenag RI untuk
berkonsultasi sekaligus meminta masukan dan kajian dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan
Pesantren Provinsi Jawa Barat, ujar Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, di
Jakarta. (Rabu, 2/12/2020).
“Ada beberapa catatan yang didapatkan saat sharing
bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI”, kata Wakil Ketua Umum
Pansus VII, Tetep Abdulatip kepada wartawan Senin(7/12/2020).
Untuk diketahui bersama saat ini telah ada Peraturan
Menteri Agama (Permenag) serta Peraturan Presiden (Perpres) yang isinya berguna untuk kesejahteraan
Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan
Pondok Pesantren di Jawa Barat.
Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan
informasi, salah satunya ialah terkait dengan peraturan Menteri Agama yang
sudah rampung dan sudah ditandatangani, kemudian juga kita mendapatkan
penjelasan tentang peraturan Presiden.
Saat ini naskah Perpres tersebut sedang dikaji oleh
Kemenkumham dan mencari masukan,
kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di Kemenag Ri, setelah itu
barulah akan disosialisasikan oleh Kemenag RI, isi dari peraturan Menteri dan
Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap
Pesantren.
Kita berharap agar Rancangan Perartuan Daerah
(Raperda) Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat ini setelah disahkan menjadi
Perda sudah bisa langsung dapat diterapkan di realisasikan diseluruh Pesantran
di wilayah Jabar, harap Tetep.(mar)