Notification

×

Iklan

Iklan

Susun Raperda Pesantren, Pansus VII DPRD Jabar Konsultasi Ke Kemenag RI

Senin, 07 Desember 2020 | 20:20 WIB Last Updated 2020-12-07T13:20:03Z

Pansus VII DPRD Jabar konsultasi ke Kemenag RI di Jakarta 

Jakarta.Internationalmedia.id.-
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun  Rancangan Perartuan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren, melakukan kunjungan ke Direktorat Pendidikan Diniyyah Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Rombangan Pansus VII ke Kemenag RI untuk berkonsultasi sekaligus meminta masukan dan kajian  dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat, ujar Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar, di Jakarta. (Rabu, 2/12/2020).

 

“Ada beberapa catatan yang didapatkan saat sharing bersama Direktorat Pendidikan Diniyyah Kemenag RI”, kata Wakil Ketua Umum Pansus VII, Tetep Abdulatip kepada wartawan Senin(7/12/2020).

 

Untuk diketahui bersama saat ini telah ada Peraturan Menteri Agama (Permenag) serta Peraturan Presiden (Perpres)  yang isinya berguna untuk kesejahteraan Pondok Pesantren seluruh Indonesia khususnya berdampak pada keberlangsungan Pondok Pesantren di Jawa Barat.

 

Kita mendapatkan beberapa pencerahan dan penambahan informasi, salah satunya ialah terkait dengan peraturan Menteri Agama yang sudah rampung dan sudah ditandatangani, kemudian juga kita mendapatkan penjelasan tentang peraturan Presiden.

Saat ini naskah Perpres tersebut sedang dikaji oleh Kemenkumham dan mencari masukan,  kemudian nanti setelah selesai akan dibahas di Kemenag Ri, setelah itu barulah akan disosialisasikan oleh Kemenag RI, isi dari peraturan Menteri dan Peraturan Presiden diantaranya memuat support dan fasilitasi terhadap Pesantren.

 

Kita berharap agar Rancangan Perartuan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat ini setelah disahkan menjadi Perda sudah bisa langsung dapat diterapkan di realisasikan diseluruh Pesantran di wilayah Jabar, harap Tetep.(mar)

×
Berita Terbaru Update