Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani MoU dengan Perwakilan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat perihal Program Pelaksanaan
Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, di Kota Depok, Rabu (2/12/2020)
Depok.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat MoU dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar perihal Program Pelaksanaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala Perwakilan
BPKP Provinsi Jabar Mulyana menandatangani MoU di Kota Depok, Rabu (2/12/2020).
MoU dilakukan serentak oleh provinsi lain dan perwakilan BPKP masing-masing,
disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito
Karnavian dan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh melalui telekonferensi.
Kesepakatan Pemda Provinsi Jabar dan BPKP tertuang
dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan
Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Nomor:
80/AR.06.03/INSPT dan Nomor: PRJ-65 tentang Pelaksanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Nota kesepakatan dimaksudkan sebagai upaya sinergi
program dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemda. Tujuannya memperkuat sinergi dalam rangka
penyelenggaraan pemda yang akuntabel dengan dilakukan oleh APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) yang kapabel.
Ruang lingkup kesepakatan meliputi supervisi
kegiatan pengawasan, peningkatan kapabilitas APIP, dan supervisi tata kelola
keuangan dan pembangunan daerah.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, MoU antara pemda
dan BPKP penting karena pandemi COVID-19 mengubah rencana program pembangunan
daerah berubah. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan banyak juga yang
belum. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diasistensi BPKP agar
pertanggungjawabannya baik.
Hal yang harus dilakukan pemda untuk memulihkan
ekonomi saat pandemi, menurut Tito, adalah cepat-cepat memanfaatkan APBD untuk
belanja barang dan jasa. Pencairan APBD dapat menstimulus pergerakan ekonomi
daerah. Prioritas sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus
ekonomi.
Lelang barang dan jasa, kata dia, harus dilakukan
sejak awal anggaran dan merata sampai bulan-bulan berikutnya, jangan menunggu
penyerapan di akhir tahun.
“Jangan ditumpuk di kuartal empat. Kenapa? Karena
kita memerlukan recovery semenjak awal tahun (2021). Artinya, di awal tahun
harus ada belanja yang signifikan di kuartal satu semenjak Januari,” katanya.
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh mengingatkan
selain harus cepat, belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi
harus melibatkan peran serta pengawasan APIP. “BPKP mendorong pengawalan PBJ
bidang kesehatan melalui bimtek atau sosialisasi kepada APIP daerah,” ujar
Yusuf.
“APIP perlu mendampingi dan mengawasi pelaksaan PBJ
agar lancar, efektif, dan tetap akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa akan tetap dilakukan pemeriksaan oleh BPKP dan APIP,” tutupnya.(mar)