Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus IV: Kompleksitas Raperda PPA Sebagai Wujud Pemenuhan Hak-Hak Anak

Minggu, 06 Desember 2020 | 19:57 WIB Last Updated 2020-12-06T12:57:15Z

Wkl Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih

Bandung.Internationalmedia.id.-
Pansus IV Gelar Rapat pembahasan pasal per pasal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bersama Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perempuan dan Anak, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Kota Bandung. 

 

Wakil ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih menilai, Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan keseriusan, karena menyangkut hak-hak anak. Raperda yang dirancang saat ini, merupakan Revisi dari Perda sebelumnya.

 

"DPRD Jabar mengusung 5 Raperda, ini merupakan salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak, Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena kemaren memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal," terangnya, lewat telepon selulernya, Minggu(6/12/2020).

 

Yuningsih berharap, setelah disahkannya Raperda menjadi Perda bisa lebih implementatif. Intinya dalam pembahasan Raperda tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks, oleh sebab itu Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan hak-hak anak diseluruh Jawa Barat.(Ter)

×
Berita Terbaru Update