Wkl Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih
Bandung.Internationalmedia.id.-Pansus IV Gelar Rapat
pembahasan pasal per pasal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bersama
Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perempuan
dan Anak, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Kota Bandung.
Wakil ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih menilai,
Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan keseriusan, karena menyangkut
hak-hak anak. Raperda yang dirancang saat ini, merupakan Revisi dari Perda
sebelumnya.
"DPRD Jabar mengusung 5 Raperda, ini merupakan
salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak, Raperda ini
terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena kemaren memang masih
banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi ini tadinya 71 pasal
dikurangi menjadi 61 pasal," terangnya, lewat telepon selulernya,
Minggu(6/12/2020).
Yuningsih berharap, setelah disahkannya Raperda
menjadi Perda bisa lebih implementatif. Intinya dalam pembahasan Raperda
tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks, oleh sebab itu
Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan hak-hak anak
diseluruh Jawa Barat.(Ter)