Pansus IV DPRD Jabar di Kemendagri |
Bandung.Internationalmedia.id.-Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat sinergikan tupoksi tentang perlindungan anak ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat.
Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu
Agustina mengatakan, pihaknya berkonsultasi ke Bidang Produk Hukum Kemendagri
dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan
undang-undang perlindungan anak.
"Kali ini Pansus IV datang ke Kemendagri memang
kaitan dengan ada tupoksi yang harus kita lakukan kaitan dengan undang-undang,
karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada cantolannya dengan
undang-undang," ujarnya seusai rapat di Gedung Kemendagri, Jl. Medan
Merdeka Utara No.7, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rabu,
(02/12/20).
Dalam keterangannya, Kamis(3/12/12) di Bandung, Sri
Rahayu lebih jauh menjelaskan, ternyata apa yang dilakukan ia bersama pansus
mendapatkan apresiasi dari Kepala Produk Hukum Kemendagri, mengenai raperda
yang terintegrasi, mengandung muatan lokal dan filosofis.
Sri berharap, kedepan Raperda PPA menjadi solusi
bagi kesejahteraan anak di Jawa Barat dan terciptanya sinergitas yang dinamis
bersama pihak terkait, agar dalam pembuatan Raperda ini bisa implementatif.
"Mudah-mudahan dengan nanti disahkannya Raperda
Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, kekerasan terhadap anak di Jawa Barat
ini berkurang, adanya sinergi juga dengan Dinas DP3A sebagai penggagas untuk
dilanjutkan dan dibuatkan peraturan daerah," pungkasnya(Ter)