Jakarta.Internationalmedia.id.-Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain.
Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada
pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris,
Amerika Serikat, Selandia dan Australia (23/12/2020).
Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor
79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3. Seluruh
kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan
virtual di hari Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari
2021.
“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of
the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor
lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah
Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," tegas Direktur
Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut.
Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah
dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh
Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.
Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai kembaga
penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point
konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi
Basel.
Ke-79 kontainer yang akan direekspor ini adalah
bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena
mengandung limbah B3. Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan
ulang.
Pemanggilan ke-4 Kedubes asing di Jakarta oleh
Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi secara positif oleh ke-4
Perwakilan Kedubes asing yang berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah
Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.(marpa)
(Sumber: Kementerian Luar Negeri)