Ilustrasi: TPA Sarimukti
Bandung.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Provinsi
Jawa Barat, H Daddy Rohanady kembali menyoroti atas pencemaran aliran Sungai
Cipicung di Kabupaten Bandung Barat oleh limbah air lindi atau air sampah
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Hal tersebut dikarenakan, air lindi sudah mencemari
beberapa sungai yang ada di sekitaran Sarimukti. Di antaranya Sungai Cimeta,
Cipicung, Cipanawuan, termasuk Sungai Citarum bahkan Ciliwung.
Menurut Daddy, selama ini dari pihak Badan
Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) sepertinya belum memperbaiki pengelolaan
limbah yang dihasilkan TPA Sarimukti.
Pemprov Jabar disebut bertanggungjawab atas
pencemaran aliran Sungai Cipicung di Kabupaten Bandung Barat oleh limbah air
lindi atau air sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Tempat Pembuangan Akhir(TPA)Sarimukti yang berlokasi
di Kabupaten Bandung harus mendapat
perhatian serius.
Penegasan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD
Provinsi Jabar tersebut ketika diwawancarai di Bandung pekan lalu.
Dikatakan, masalah air lindi Sarimukti harus
diselesaikan, tegas Daddy. Ia meminta agar UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST
Regional (PSTR) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar memprioritaskan penanganan
air lindi di sarimukti yang belum juga terselesaikan.
Jika tidak secepatnya diselesaikan, dikhwatirkan air
lindinya mencemari lingkungan. Walhi Jabar menyatakan bahwa kadarnya sudah
sangat mengkhawatirkan.
Padahal, TPA Sarimukti akan diperpanjang hingga
tahun 2023 karena masa operasinya hingga ytahun 2021.Kemudian, akan diperluas
menjadi sekira 40 hektare dengan daya tampung sampah sebesar 2.400 ton per
hari.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari semula
yang hanya mampu menampung 1.200 ton per hari."Ini harus secepatnya
ditangani sebelum merusak lingkungan, kata Daddy ketika dihubungi Sabtu(5/12/2020) petang.(Ter)