Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru'yat tandatangani CDPOB |
Bandung.Internationalmedia.id.- DPRD Jabar setujui tiga calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan para pemangku kepentingan di tiga daerah tersebut, Kabupaten Bogor Barat, Garut Selatan (Garsel), dan Sukabumi Utara telah, Jumat (04/12/2020).
Persetujuan ini, masih membutuhkan proses yang
panjang, mengingat Pemerintah Pusat saat ini masih melakukan moraturium daerah
pemekaran.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan,
pihaknya telah mengkaji ketiga CDPOB ini dalam pleno rapat kerja Komisi I pada
Rabu (2/12/2020), kemarin.
“Maka dengan ini, Komisi 1 menyatakan bahwa ketiga
daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur
Jabar sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” katanya.
Maka pada rapat paripurna yang mulia ini, kami
memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Jabar untuk dapat memberikan
persetujuannya,” tegasnya kembali.
Bedi yakin, dengan persiapan yang matang dan kesigapan
para pihak terkait. Apabila nantinya moraturium telah dicabut, ketiga daerah
tersebut telah siap untuk dijadikan CDPOB.(Ter)
Dengan demikian, Komisi I DPRD Jabar mengimbau bagi
semua pihak terkait untuk bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi
pemekaran tersebut hingga berhasil.
Dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan DPRD dan
Gubernur Jabar telah menandatangani naskah persetujuan pemekaran Kabupaten
Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara menjadi calon daerah otonomi
baru.
Sebagaimana diketahui, tahun 2007 Pemprov Jabar
telah mengusulkan 3 usulan pembentukan DOB, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten
Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.
Usulan tersebut juga sudah ditindaklanjuti
pemerintah pusat, dan tahun 2009 sudah masuk ke dalam Ampres (RUU). Proses
terhenti karena berlakunya moratorium.
Meskipun saat ini moratorium masih berlaku,
pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan
pembentukan CDPOM, ketentuan persyaratan disesuaikan dengan ketentuan di dalam
UU No23/2014.
Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan
peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun, sebelum
ditetapkan dengan undang-undang. (Ter)