Ilustrasi: Buruh Demo di Gedun Sate |
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur
Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1
Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah
tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00
(Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah
yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10
kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada
kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan
Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap
Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu
(21/11/2020).
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021
memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada
Masa Pandemi COVID-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang
penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat
menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota
terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar
perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua
Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November
2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan
penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.
Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar
melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan
rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17
daerah yang menaikkan UMK.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK
2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih
kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur
Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat
wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,"
katanya.
Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar
terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa
diterima oleh seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota
maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan
baik," tegasnya.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun
2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi
inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan
triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat
ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada
perbaikan," kata Setiawan.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami
kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung
Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka,
serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon
10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu
Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta
Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh
kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)