Boy Antoni Simangunsong diambils janjinya
Balige.Internationalmedia.id.- Boy
Antoni Simangunsong dari Partai Nasional Demokrta(Nasdem), dilantik dan diambil
sumpahnya/janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Toba periode 2019-2024 dalam Penggantian
Antar Waktu (PAW).
Boy Antoni Simangunsong menggantikan Tonny M
Simanjuntak,SE yang maju mengikuti
Pilkada Toba sebagai calon Wakil Bupati.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dipimpin Ketua
DPRD Effendi S Panangian Napitupulu, SE,
yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Toba,Kamis, 12 Nopember 2020.
Pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Pjs Bupati Toba
Harianto Butarbutar, SE, M.Si, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba,
unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan Rohaniwan.
Pelantikan ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya
surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/526/KPTS/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang peresmian
pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toba An. Boy Antoni
Simangunsong.
Effendi mengingatkan kepada Anggota DPRD yang baru diambil
sumpahnya bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Toba mempunyai tugas dan fungsi
yang harus dilaksanakan yaitu Fungsi sebagai pembentukan Perda yaitu membahas
peraturan daerah bersama Bupati, Fungsi Anggaran yaitu membahas, menyusun dan
menetapkan APBD Kabupaten Toba selanjutnya Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan pemerintahan daerah yang telah
disepakati bersama.
Effendi menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD
yang digantikan. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Sdr Tonny M Simanjuntak
lebih kurang selama satu tahun bersama dengan kita, telah memberi banyak
sumbangsih, saran, masukan dan pendapat yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten
Toba dan kedepannya kami tetap menerima
masukan demi kebaikan dan kesejahteraan Rakyat Kabupaten Toba” tutur
Effendi.
Kepada Boy Antoni Simangunsong, diucapkan selamat
bergabung di lembaga legislatif ini. Diharapkan, dapat melaksanakan tugas
dengan baik dan dapat bekerja sama untuk membangun Kabupaten Toba.
Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar, SE, M.Si
menyampaikan , “bahwa pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Toba
hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini didasari Undang Undang nomor
23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat (1) huruf a menyatakan
anggota DPRD Kabupaten Toba berhenti antar waktu karena meninggal dunia,
mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Kami berharap kehadiran saudara menjadi Anggota
DPRD dapat membawa gagasan dan pemikiran yang baru serta menjadi pemacu
kinerja Pemerintah Kabupaten Toba yang
lebih baik.
Kami yakin bahwa pengalaman sebagai anggota DPRD
pada waktu sebelumnya akan menjadi acuan untuk memberikan gagasan dan pemikiran
dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Toba kedepannya”, tambah
Harianto.(Rel/Ung)