Membahas RAPBD Tahun Anggaran |
Kab Bandung.Internationalmedia.id.-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Nur Supriyanto menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Rutilahu (rumah tidak layak huni)perlu dilakukan perubahan.
Perubahan tersebut menyangkut pada mekanisme,
usulan, dan evaluasi saat pelaksanaan.
"Ini memang kita garis bawahi, karena selama
ini menjadi titik krusial anggarannya cukup besar mencapai Rp 800 miliar, kata
Nur Supriyanto usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran Komisi IV bersama mitra komisi di
Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, kepada wartawan, Rabu(4/11/2020).
Lebih lanjut Ia berharap, perubahan tersebut dapat
mendorong optimalnya program Rutilahu di Jawa Barat. Kita perbaiki dari sisi
mekanisme supaya optimal, katanya.(Ter)