Kemenlu RI terima Anugrah yang disampaikan Wakil Presiden secara Daring
Jakarta.Internationalmedia.id.-Kementerian Luar
Negeri RI menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dengan
meraih predikat Klasifikasi “Badan Publik Informatif”.
Anugerah yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI dan
Komisi Informasi Pusat (KIP) diterima oleh Menteri Luar Negeri RI pada Rabu
(25/11/2020) secara daring.
Klasifikasi ini merupakan peningkatan dari capaian
tahun 2019 yaitu “Menuju Informatif” dan merupakan Klasifikasi tertinggi yang
ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi tahunan yang
diselenggarakan oleh KIP. Penilaian dilakukan dengan melibatkan delapan (8)
orang Juri yang terdiri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan
informasi dan media massa.
Pada kesempatan ini, Wakil Presiden RI menyampaikan
apresiasi bagi Badan Publik yang telah secara serius mengupayakan keterbukaan
informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses
informasi dan menyampaikan harapannya agar Badan Publik Informatif terus
mempertahankan capaiannya dalam visi untuk terus menjaga dan mengembangkan
kualitas layanan publik kearah yang lebih baik lagi.
Tercatat, dari 348 Badan Publik yang dinilai pada
tahun 2020, terdapat 60 Badan Publik (17,43 %) yang masuk dalam klasifikasi
“Informatif”. Sementara, Badan Publik lainnya masuk ke dalam klasifikasi
“Menuju Informatif” (9,77%), “Cukup Informatif” (17,53 %), “Kurang Informatif”
(13,51 %) dan “Tidak Informatif” (41, 95 %).
Capaian ini merupakan salah satu upaya Kemlu dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan
Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugas hariannya dilakukan oleh Pejabat
Pengelola Infomasi dan Diplomasi (PPID).
Dilansir dari laman Kemenlu RI menyebutkan, sampai
dengan Agustus 2020, PPID Kemlu telah menerima 1067 permohonan informasi dari
masyarakat. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode yang
sama tahun sebelumnya. PPID Kemlu memberikan pelayanan informasi dengan
memanfaatkan hampir semua kanal informasi dan media sosial resmi Kemlu seperti,
website, email, Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.
Selain inovasi yang terus dikembangkan secara
internal, PPID Kemlu juga aktif melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak demi
tercapainya pelaksanaan tugas fungsi yang semakin dinamis, terutama menghadapi
kondisi pandemi Covid-19.(lysmar)