Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020)
Bandung.Internationalmedia.id.-Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil
mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran,
dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat. Hal ini guna menekan
lonjakan kasus COVID-19 akibat kerumunan di tempat wisata.
Dijelaskan, ia memilih opsi pengurangan libur
panjang akhir tahun ketimbang dua opsi lain yaitu jumlah hari libur sama
seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali.
"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur
panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil saat mengikuti
forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota
Bandung, Sabtu (28/11/2020).
Menurutnya, jika libur ditiadakan sama sekali, maka
perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka
berpotensi pada penularan COVID-19.
"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan
sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam
menanganinya," ujarnya.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24
Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021.
Rinciannya: Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti
Bersama Hari Natal; Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020
libur akhir pekan; Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020; dan 1 Januari 2021 libur tahun
baru.
Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2
dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.
Berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir
Oktober 2020, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jabar melakukan rapid test acak
terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata.
Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan
dilanjutkan dengan swab test uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang
positif COVID-19.
Meski begitu, Gubernur mengatakan, ada peningkatan
kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker,
menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus
lalu.
Kesimpulannya, menurut Gubernur, libur panjang
berpotensi menimbulkan peningkatan kasus COVID-19 namun kedisiplinan masyarakat
menerapkan protokol kesehatan pun meningkat.
"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya
tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur
panjang kemarin menimbulkan COVID-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat,"
tuturnya.
Poinnya, penularan COVID-19 ditentukan oleh ada
tidaknya keramaian warga. Untuk itu, Jabar tetap mengusulkan agar pemerintah
pusat mempersingkat libur panjang akhir tahun demi mengurangi potensi kerumunan
di tempat wisata.
"Seperti hitungan matematika, yaitu ada
keramaian ada COVID-19, tidak ada keramaian tidak ada COVID-19, libur panjang
ada keramaian, pasti ada (penularan) COVID-19," tutup Gubernur.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo rencananya
akan memutuskan sendiri evaluasi libur panjang akhir tahun ini setelah
pembahasan lanjutan pada awal pekan depan.(Ter)