KBRI Singapura
Jakarta.Internationalmedia.id.-Singapura - Indonesia
melalui KBRI Singapura terus mencermati dan memastikan hak hukum atas kasus
yang menimpa salah satu warga negara Indonesia di Singapura, Parti Liyani yang pada
akhirnya kebenaran bisa terwujud dan keadilan ditegakkan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan PM Lee Hsien Loong
bahwa sistem keadilan yang bersih dan kesetaraan di depan hukum adalah tujuan
fundamental Singapura, dan jika ada kekurangan, segenap daya upaya segera
dikerahkan untuk perbaikan.
Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada organisasi
HOME yang memberikan dukungan tiada henti, juga penghargaan kepada Pengacara
Aniel Balchandani yang tekun dan cermat memberikan bantuan hukum kepada Liyani.
KBRI sejalan dengan harapan terdalam Liyani, yang
kerap ia ungkapkan, termasuk dalam pertemuan baru-baru ini dengan Duta Besar
Suryopratomo didampingi oleh HOME dan pengacaranya, bahwa kasusnya agar menjadi
yang terakhir dan tidak akan dialami oleh yang lainnya di masa mendatang.
Parti Liyani
Parti Liyani atau Yani dituduh mencuri barang-barang
milik majikannya, Liew Mun Leong serta anak-anak tuannya tersebut, yang
nilainya ditaksir 50 ribu dollar Singapura atau sekitar 34 ribu dollar AS. Yani
dipecat tanpa bukti-bukti yang jelas, dan kemudian disuruh pulang ke Indonesia.
Pria
tersebut merupakan Chairman Changi Airport Group dan mantan CEO Capitaland.
Namun keadilan memihak pada Yani, setelah empat
tahun menjalani proses hukum, akhirnya hakim pengadilan tinggi Singapura pada
pekan lalu menyatakan Yani tak bersalah dan menang melawan majikannya tersebut.(lysmar)
(Sumber: KBRI Singapura)