Ridwan Kamil dalam Konfrensi Pers di Bareskrim Polri
Jakarta.Internationalmedia.id.- Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam kepada Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya
penyebaran COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dimintai
klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan
COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar.
Selesai memberikan klarifikasi, Gubernur memberikan
keterangan pers. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa Provinsi Jabar
merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan
masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan
kabupaten/kota bersifat koordinatif.
"Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab.
Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena
menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu
dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada
di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," kata Kang Emil di Kantor Bareskrim
Polri, Jakarta, Jumat (20/11/20).
Kang Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan
dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggungjawabnya sebagai gubernur.
"Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang
berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan
memperbaiki," ucapnya.
Menurut Kang Emil, pihaknya konsisten memberikan
sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan
berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hingga kini, kata Kang Emil, pihaknya mencatat ada
sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu
maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub
60/2020.
Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun
memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran
adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di
Megamendung.
"Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga
secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor
sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot
Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif COVID-19," ucapnya.
"Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang
tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita
dahulukan," imbuhnya.
Langkah Preventif Sudah Dilakukan
Kang Emil menjelaskan bahwa pihak keamanan, mulai
dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, sampai Polri, sudah melakukan
tindakan preventif dengan pendekatan persuasif humanis.
"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan
sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk
mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif," ucapnya.
"Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar
dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu
yaitu pendekatan persuasif humanis," tambahnya.
Selain itu, kata Kang Emil, pihaknya sudah melakukan
rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga
dinyatakan positif rapid swab antigen.
Mereka yang dinyatakan positif rapid swab antigen
langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain
Reaction (PCR)
"Jadi, kesimpulannya kerumunan itu
membahayakan," ucap Kang Emil.(Ter)