Bandung.Internationalmedia.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna tentang RAPBD dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Pembahasan Perubahan Prompemperda Tahun 2020, Senin(2/11/2020).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh
Soleh mengatakan, ada dua agenda. Pertama menyampaikan terkait rencana APBD 2020,
dan yang kedua agenda tentang persetujuan Program Pembentukan Perda (Propemperda)
tahun 2020.
Pertama terkait soal ketertiban umum. Kedua soal
revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPMJD) yang didalamnya ada
empat usulan Raperda dari Gubernur Jabar. Yaitu, Pertama, Raperda tentang
Ketertipan Umum; Kedua, Raperda Revisi
RPJMD; Ketiga, Raperda Penyertaan Modal
Usaha; dan Keempat, Raperda perubahan nama dari Perusahaan Daerah (PD) BPR menjadi PT. BPR.
Untuk ketertiban adalah soal kegiatan masyarakat dari mulai tingkat RT hingga ke pemerintahan semua disitu diatur tentang jumlah, waktu dan protokol kesehatan.
Juga soal perizinan penyelenggaraan kegiatan, banyak
hal yang jelas Perda ketertiban ini adalah untuk mengawal masyarakat supaya
lebih tunduk dan lebih tertib dalam rangka melaksanakan protokoler kesehatan,
output nya adalah bagaimana jawa barat mampu men zero kan terkait pandemi covid
19.(Adv)