Ketua Badan Kehormata(BK)DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat
Bandung.Internationalmedia.id.-Badan Kehormatan (BK)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak banyak berkomentar terkait
penangkapan koleganya anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap berupa fee proyek dana
Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar,Senin(16/11/2020) malam.
Ketua BK DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat mengatakan
saat ini kasus Abdul Rozak tersebut sedang ditangani oleh KPK.
"Itu ranah hukum. Itu sudah ditangani
KPK," kata Hasbullah saat dihubungi Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, BK tidak bisa melakukan intervensi
karena hal tersebut di luar wewenang dan sudah masuk ke ranah hukum. Hasbullah
menjelaskan, Abdul Rozaq sudah ditangani secara khusus oleh KPK.
"Biarkan saja itu proses hukum. Jadi tidak
dalam kontek kita bisa masuk intervensi proses dari internal KPK,"
jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penahanan anggota DPRD Jabar
Abdul Rozaq menjadi perhatian warga Jawa Barat, karena kasus yang menjeratnya
sebenarnya sudah lama terjadi tahun 2019 ketika ia masih menjadi anggota DPRD
Kabupaten Indramayu.
Ia tersandung mendapat aliran dana total sebesar Rp
8,5 miliar dalam kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada
Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK melakukan
(Operasi Tangkap Tangan) OTT pada 15 Oktober 2019 dan berhasil mengamankan
empat tersangka yaitu mantan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala
dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan pengusaha swata Carsa AS.
Namun, fakta baru muncul atas keterlibatan Abdul
Rozaq yang diduga mengatur Banprov yang diberikan ke Kabupaten Indramayu untuk
proyek perbaikan jalan.
Rozak sendiri melakukan itu semua setelah Carsa
meminta proyek dengan iming-iming fee dengan harapan tender proyek pembangunan
jalan yang didanai banprov tersebut jatuh ke perusahaannya.(Ter)