Pekerja Migran Indonesia disekap oleh Agen
Jakarta.Internationalmedia.id.-Bekerja sama dengan
kepolisian Kota Miri, KJRI Kuching ungkap dugaan praktek Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) dengan potensi korban
mencapai 14 WNI (14/11/2020).
Pada tanggal 5 November 2020, Serikat Buruh Migran
Indonesia Sambas melaporkan terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap 14
Pekerja Migran Indonesia oleh seorang agen PMI warga Sarawak di Miri.
KJRI Kuching bertindak cepat berkoordinasi dengan
kepolisian Sarawak dan kepolisian kota Miri untuk mengumpulkan data-data dan
bukti-bukti terkait adanya TPPO. KJRI Kuching segera melakukan komunikasi
dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan
kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.
Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan
PMI dan berhasil membebaskan 8 PMI yang
tersisa pada 14 November 2020. Menurut keterangan polisi, para PMI yang
dibebaskan adalah wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Polisi juga
melakukan penangkapan terhadap agen tersebut yang juga seorang wanita dengan
tuduhan TPPO.
PMI yang berhasil diselamatkan hanya ada 8
orang, sedangkan sisanya menurut
tersangka sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini ke 8 orang WNI tersebut
dalam perlindungan dan diamankan oleh
pihak kepolisian kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Indonesia melalui KJRI Kuching akan terus
berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta memastikan penyelesaian kasus ini
dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 PMI tersebut.(marpa)
(Sumber: KJRI Kuching)