DPRD Jabar terima Aspirasi Buruh se Jabar
Bandung.Internationalmedia.id. Aksi demo massa Buruh
dan Mahasiswa serta elemen masyarakat menolak undang-undang Omnibus Law, di depan gedung DPRD Jabar sudah
berlangsung tiga hari, sejak Selasa
hingga Kamis ( 6-8/10-2020).
Menyikapi aspirasi
dari aliansi Serikat pekerja/ serikat buruh di Jawa Barat terhadap Undang-undang Umnibus Law (Cipta Kerja), maka DPRD Jawa Barat menerima
aspirasi tersebut untuk diteruskan ke Presiden dan DPR RI di Jakarta.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar, H
Achmad Ru’yat,MSi didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD jabar dan Kabag
Humas-Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan disela-sela
berlangsungnya aksi demo massa menolak UU Omnibus Law, di Gedung DPRD Jabar,
Kamis (8/10-2020).
Dikatakan penolakan, DPRD Jabar terkait, dengan
telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5
Oktober di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan undang-undang
tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh se-Jabar.
Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu direspon.
Penolakan ini, menurut Achmad Ru’yat, karena
beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan
menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang Ketua DPR RI dan juga kepada
pemerintah pusat presiden Jokowi.
Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara
bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih
lanjut oleh pemerintah pusat dan DPRD RI, harapnya.
Jadi mohon kepada
Sekwan agar surat ini disampaikan
kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU
Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama
pemerintah pusat, pintanya.(Ter)