Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun
2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis
(22/10/20). (Foto: Humas Jabar)
Bandung.Internationalmedia,id.- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jabar di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (22/10/20).
Tahun ini, Hari Santri yang secara nasional
diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
(RI) Nomor 22 Tahun 2015 mengusung tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”.
Di tingkat Jabar, upacara peringatan Hari Santri di
masa pandemi COVID-19 berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai
Surat Edaran Gubernur Jabar No.0033/169/Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Sambutan Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Raz yang
dibacakan Gubernur Jabar mengatakan, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri
merujuk tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban
berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan
peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari
Pahlawan," ucap Menag RI Fachrul Razi.
"Selain itu, santri dan pesantren juga telah
memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini
memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam
melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat," tambahnya.
Agar undang-undang pesantren lebih implementatif,
Kementerian Agama diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya
berupa peraturan presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta
beberapa peraturan menteri agama.
Adapun hingga kini, rancangan peraturan presiden dan
rancangan peraturan menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji
publik bersama kementerian/ lembaga dan ormas Islam. Di Jabar, Pemerintah
Daerah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun terus mematangkan Rancangan Peraturan
Daerah terkait Pesantren.
Terkait pandemi COVID-19, Menag menyatakan,
pesantren merupakan entitas pendidikan yang juga rentan terhadap COVID-19
karena beberapa pesantren memiliki keseharian dan pola komunikasi para santri
yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya sebagai model
komunikasi yang Islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap
penularan virus.
Meski begitu, beberapa pesantren yang berhasil
melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi
COVID-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah
berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki.
"Kita semua berikhtiar agar pandemi segera
berlalu. Keluarga besar pesantren, santri, masyarakat Indonesia, dan warga
dunia bisa melewati pandemi ini dengan baik. Terimakasih kepada seluruh santri
Indonesia atas peran dan kontribusinya kepada umat, bangsa, dan negara. Selamat
Hari Santri," katanya.
Jabar sendiri merupakan provinsi dengan jumlah
pesantren terbanyak di Indonesia. Berdasarkan catatan resmi Pangkalan Data
Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Jabar memiliki 8.343 pesantren dengan
147.467 santri mukim dan 306.687 santri tidak mukim.
Santri maupun pondok pesantren secara umum pun
menjadi perhatian Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum
sesuai visi "Jabar Juara Lahir dan Batin".
Beberapa program unggulan di bidang agama antara
lain Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), One Pesantren One Product (OPOP), Magrib
Mengaji, Subuh Berjamaah, hingga English for Ulama.(Ter)