Bandung.Internationalmedia.id.-Aplikasi Pencatatan
Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mencatat 639 pelanggaran protokol
kesehatan di Jabar.
Rinciannya, sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap
Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi
Jabar hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran
protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.
Namun, aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital
Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini akan tidak
digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite
Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar
mengatakan, pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan
terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang
yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari
pusat itu sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan
migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (COVID-19) pusat," kata Ridwan
Kamil saat rapat koordinasi Operasi Perubahan Perilaku bersama Menteri
Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik
Indonesia dan sembilan gubernur lainnya melalui konferensi video dari Gedung
Pakuan, Kota Bandung, Senin (5/10/20).
Dikatakan,Sicaplang hadir karena pihaknya selalu
proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya
penanggulangan COVID-19. Meski begitu, Jabar sangat mendukung kehadiran sistem
terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak
digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus
dilakukan," tegas Gubernur.
"Selama (pandemi) COVID-19 ini kami selalu
proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan
COVID-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat),
kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa
dilakukan," ujarnya.
Meski Sicaplang nantinya tidak lagi digunakan, kata
Gubernur, hal itu tidak menurunkan pengawasan terhadap kepatuhan protokol
kesehatan di Jabar. Pihaknya pun akan segera mengimplementasikan aplikasi
sistem pelaporan perubahan prilaku yang dibuat oleh pusat.
Sementara itu, Menko Marves RI Luhut Binsar
Pandjaitan meminta para Gubernur, Pangdam, dan Kapolda di 10 provinsi utama
penularan COVID-19 untuk segera mengimplementasikan sistem monitoring perubahan
perilaku yang sudah dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Selain itu, Luhut mengarahkan agar operasi yustisi
dan simpatik yang dilakukan lebih masif dan terarah, terutama menyasar
tempat-tempat kerumunan dan klaster COVID-19.
"Masing-masing Pangdam dan Kapolda diberikan target
minimal operasi harian yang harus dicapai," ujar Luhut.
Pemerintah, lanjutnya, akan memberikan penghargaan
kepada Korem, Kodim, dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi
yang dengan baik melaksanakan program operasi perubahan perilaku.
"Penghargaan ini bisa berupa dana pembinaan
atau rekomendasi sekolah," katanya.(Lys)