Konflik Armenia dan Azerbaijan
Jakarta.Internationalmedia.id.-Sejak 27 September
2020, telah terjadi kontak bersenjata antara tentara Armenia dan Azerbaijan di
wilayah Artsakh (Nagorno-Karabakh). Eskalasi dan dampak serangan kali ini
dinilai terburuk sejak kesepakatan gencatan senjata tahun 1994.
Korban jiwa termasuk dari kalangan sipil. Menanggapi
hal tersebut, Pemerintah Armenia telah menetapkan Hukum Keadaan Darurat
(Martial Law) dan mobilisasi militer secara total.
Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kyiv – Ukraina menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang saat ini
bermukim di wilayah Armenia untuk tetap menjaga kewaspadaan dan memperhatikan
perkembangan terkait dengan peningkatan ketegangan dan kekerasan yang terjadi
di perbatasan Armenia dan Azerbaijan.
KBRI Kyiv meminta WNI untuk tidak melakukan
perjalanan di sekitar zona konflik dan di wilayah perbatasan Armenia, khususnya
di wilayah sebelah Timur Armenia, jalur jalan bebas hambatan M4 dan M16 sebelah
Utara Taman Nasional Dilijan sampai dengan perbatasan dengan Georgia di
Provinsi Tavush. Terlebih, untuk tidak melakukan perjalanan ke wilayah Artsakh
(Nagorno-Karabakh).
KBRI Kyiv mengimbau WNI untuk terus memantau
pemberitaan dan kebijakan pemerintah setempat terkait dengan situasi saat ini.
KBRI Kyiv akan terus memonitor situasi keamanan dan memberikan informasi secara
berkala jika diperlukan.
Ini hal-hal yang perlu dilakukan WNI di wilayah
Armenia:
Memonitor perkembangan dan pemberitaan media setempat;Menaati kebijakan dan peraturan pemerintah setempat terkait dengan upaya memastikan perlindungan dan keselamatan masyarakat; Menghindari keramaian;Tidak ambil bagian dalam demonstrasi dan kegiatan politik lainnya; Menginformasikan keselamatan diri kepada keluarga dan kerabat di Indonesia; Tetap waspada dengan keadaan sekitar.(marpa)