Ketua PWI Pusat, Atal S Depari
Jakarta.Internationalmeia.id.- Ketua Umum Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri
berhasil mengungkapp pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.
"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya
Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal dalam
keterangan Persnya, di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2021.
Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap
wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.
"Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri
mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal.
Ia berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
"Kami yakin Polri profesional untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim
Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil
meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.
Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen
Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).
Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan
tusukan badik pada 19 Agustus 2020.
"Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi
Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap
mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam
peristiwa pembunuhan ini.
"Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di
Mandar - Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa - Mamuju
Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah,
Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi
Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan
Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu - Sulawesi Barat," urainya.
Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku
sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik
perempuan salah satu pelaku Syamsul.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat
dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman
penjara paling lama 20 tahun," pungkas alumni Akpol 1991 ini.(Ter)