Ketua Harian Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad.
Kota Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa
Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi,
Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 25 November 2020. PSBB secara proporsional
kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan
PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan
COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur pada Senin (26/10/20).
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah
Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan,
dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara
proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan
kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk
Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (27/10/20).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional
wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang
memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga
pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di Jabar didominasi di
wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini," ucap Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan
Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (27/10/20) pukul 09:00 WIB, jika
diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam
tujuh hari terakhir bertambah 2.591.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan
Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat
Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar
Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020.
Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya
AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat
terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19
pada masa AKB di Jabar.
Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah
merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan,
penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
"Ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat.
Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah
penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan
mengendalikan COVID-19," ucap Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan
ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat
berjalan bersamaan," imbuhnya.(Ter)