Sedang berwawancara di salah satu studio Radio |
Bandung.Internationalmedia.id.-Kepala Bagian Humas & Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Yedi Sunardi, S.E, MM menjelaskan cara menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat yakni DPRD.
Pihak yang ingin menyampaikan aspirasi baik itu
secara langsung maupun tidak langsung, pertama mengirimkan surat terlebih dahulu kepada
pihak Sekretaris Dewan(Sekwan).
Selanjutnya bisa disampaikan kepada pihak dewan yang
tentu isunya juga jelas agar bisa mengarahkan aspirasi tersebut ke Alat
Kelengkapan Dewan, misalnya Komisi.
Prosedur Unjuk Rasa langsung; Aspiran perorangan atau kekompok menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa pada H-3.Kemudian, pemberitahuan memuat: hari dan tanggal pelaksanaan, nama aspiran koordinator aspiran, nomor contact person yang bisa dihubungi dan substansi permasalahan yg akan disampaikan.
Setwan berkoordinasi dengan Dewan/Alat Kelengkapan Dewan dan Setwan akan segera menghubungi contact person aspiran apabila tdk ada titik temu antara waktu rencana unras dg agenda Dewan.
Hal ini disampaikan sehubungan banyak masyarakat
yang kurang mengetahui cara menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil-wakil
mereka di Dewan.
Menurut Yedi, pihaknya juga kerapkali melakukan
wawancara bersama radio menyampaikan cara-cara bagaimana menyampaikan aspirasi.
Seperti, Rabu lalu melakukan wawancara dengan tema “Berdiskusi Menyampaikan
Aspirasi”.
Selanjutnya Yedi mengatakan, pada akhir tahun 2020
pihaknya akan melaksanakan kegiatan refleksi DPRD, yaitu sebuah kegiatan yang
didalamnya terdapat acara talkshow dengan
nara sumber para pimpinan AKD untuk berdiskusi dan menjelaskan tentang
kegiatan AKD.
Acara ini dimaksudkan agar masyarakat tahu dan bisa
menilai langsung, bahwa dewan itu bekerja, tapi cara bekerja anggota dewan itu
tidak seperti profesi lain yang sudah jelas tupoksi dan pekerjaanya, karena
anggota dewan itu membawa aspirasi dari daerahnya.
Selain itu, anggota Dewan juga memperjuangkan
aspirasi, dan bertemu dengan pihak-pihak terkait sehingga tidak bisa diprediksi
bahwa anggota dewan itu sedang berada dikantor atau tidak.
Apalagi tugas Dewan menyangkut 3 hal yaitu
budgeting, pembentukan perda dan pengawasan dimana dalam pelaksanaannya
membutuhkan/menyita waktu, tempat dan pikiran, tambahnya.
Selanjutnya Kepala Bagian Humas & Protokol
berharap bagian Humas DPRD bisa memberikan berita yang tepat dan akurat serta
menarik sehingga di samping membangun citra
positif bagi DPRD, juga menjadi media yang dapat meningkatkan harmonisasi
antara Anggota dengan masyarakat dan atar Anggota sebagai legislatif dengan eksekutif,
jelas Yedi.(Ter)