Doloksanggul.Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara terapkan sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 26 pelanggar di Kecamatan Paranginan tepatnya di Lokasi Wisata Geosite Sipinsur yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Minggu, 18 Oktober 2020.
Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan
masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini adalah tulisan tertulis dan
kerja sosial.
Operasi Yustisia ini dilaksanakan dalam penerapan
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun pelanggarnya tidak banyak, baru 26 kasus.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau
seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling
mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas
sehari-hari demi keselamatan bersama.Demikian Rilis yang diterima Senin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Humbahas.(Ung)