Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya
Bandung.Internationalmedia.id.-Komisi V DPRD
Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat dan Dinas
Pendidikan Jawa Barat menerima audiensi dari perwakilan Forum Guru Honorer se-
Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung. Kamis (15/10/20).
Perwakilan guru honorer tersebut merupakan bagian
dari yang mengikuti seleksi sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
Dalam kesempatan audiensi tersebut mereka meminta
agar dapat mempertimbangkan kuota kelulusan dari tes K2/PPPK yang berstatus
TP (Tidak Passing Grade) sekitar 148
orang untuk di luluskan tanpa tes kembali dan berharap penambahan kuota dengan
alasan masa kerja di atas 15 s/d 26 tahun dan usia di atas 38 s/d 53 tahun.
Wakil Ketua komisi V DPRD Jabar Abdul hadi Wijaya
mengatakan, bahwa kewenangan administrasi bukan ada di Jawa Barat melainkan ada
di pemerintah pusat.
“Jawa Barat sudah mengajukan 9 bulan ke belakang terkait
masalah ini, dibutuhkan pendekatan khusus ke pusat agar aspirasi ini dapat di
realisasikan baik melalui mitra kami di Komisi II DPR RI lalu ke Kementrian
terkait, dengan alasan kemanusiaan guru honorer yang tidak lulus tes dapat
tempat yang layak” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar Tulus mengatakan, untuk guru
yang mengikuti seleksi P3K dan memiliki nilai tidak mencapai pasing grade yang
sudah di tentukan tetap di nyatakan tidak lulus, untuk aspirasi agar diluluskan
tanpa tes kembali kami tidak memiliki kewenangan karena hanya Kemenpan yang
berhak atas segala keputusannya.
“Terkait nilai tersebut ada di aturan kemenpan No 4
Th 2019 tentang nilai ambang batas seleksi P3K dan terkait adbinistrasi
peraturannya sudah ada di PP 49 2018 mengenai seleksi P3K”, tambah Tulus.(Ter)