Balige.Internationalmedia.id.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)Kabupaten Toba selenggarakan penyuluhan politik kepada masyarakat Toba di Kantor Camat Silaen ,Jumat, 23 Oktober 2020.
Kegiatan ini menghadirkan masyarakat di 3 kecamatan
yaitu Silaen, Sigumpar dan Laguboti,.
Kegiatan serupa juga diselenggarakan di 5 (lima)
daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Balige dan Tampahan,
Dapil 2 meliputi Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Uluan dan Bonatua Lunasi.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Porsea, Pintu Pohan,
Siantar Narumonda, dan Parmaksian, Dapil 4 meliputi Kecamatan Habinsaran,
Borbor dan Nassau serta Dapil 5 meliputi Silaen, Sigumpar dan Laguboti pada
hari ini berlangsung.
Pesertanya tiap kegiatan melibatkan 30 orang peserta
dari masyarakat dengan mengundang nara sumber dari KPU Kabupaten Toba serta
unsur pemerintah kecamatan.
Ketua panitia pelaksana, Jindar Simalango menyatakan,
maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat berperan aktif untuk
pengembangan kehidupan berdemokrasi. Jauh dari kampanye hitam, fitnah, ujaran
kebencian, hoax, serta golput (tidak memilih), masyarakat paham tentang hak dan
kewajiban dan tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jelang
pilkada serentak di tengah pandemic covid 19.
“Tujuan kegiatan ini juga agar setiap masyarakat
bangkit kesadaran politiknya, menggunakan hak pilih, mengemukakan pendapat dan
kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk kebebasan mimbar. Dengan kesadaran
politik akan mengajari kita bagaimana berdemokrasi yang baik,” jelasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Toba, John Maurid Siagian menyatakan, bahwa penyuluhan politik kepada
masyarakat harus membawa dampak yang lebih baik untuk alam demokrasi masyarakat
di Toba.
Masyarakat harus menjalin persatuan dan kesatuan
walaupun berbeda pilihan karena diikat kuat dengan nilai nilai habakon yaitu
dalihan natolu. Semua elemen termasuk para peserta penyuluhan ini harus dapat
menciptakan rasa aman dan tertib ditengah tengah masyarakat sehingga apa yang
kita harapkan melalui pilkada serentak dapat terwujud dengan baik.
“Pemerintah Kabupaten Toba sangat berharap agar
seluruh elemen masyarakat dapat bersama sama untuk memotivasi masyarakat
lainnya agar ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan kita
laksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 nanti” terangnya.
Maurid juga memaparkan data covid 19 yang terus
meningkat secara nasional, dan terus bertambah.
Dipaparkannya bahwa Pilkada yang akan kita
laksanakan sempat mengalami berbagai hambatan ataupun masalah, dimulai dari
penundaan tahapan tahapan pilkada hingga mengundurkan waktu pelaksanaan pilkada
dikarenakan situasi pandemic covid 19 yang melanda dunia khususnya negara kita
dan masalah ini tidak terlepas dari kabupaten kita ini.
Melihat perkembangan data covid -19 ini maka dalam
pelaksanaan tahapan tahapan pemilu seperti penyuluhan politik kepada masyarakat
menjadi keharusan mengikuti protocol kesehatan.
“Itu menjadi harapan kita agar masyarakat patuh
melaksanakan protokol kesehatan dimanapun kita berada” papar Maurid.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dengan nara
sumber Sekretaris KPU Kabupaten Toba Resbol Lumban Gaol.
Resbol dalam paparannya menyampaikan Tahapan tahapan
pilkada 2020, pesta demokrasi merupakan momentum untuk menentukan perubahan,
maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan diharap agar lebih bijak dan lebih
selektif dalam menentukan pilihan.
Dia juga menjelaskan beberapa metode kampanye
pemilihan dalam bencana non alam adanya ketentuan baru terkait kampanye yang
dilakukan terbatas dan pertemuan tatap muka harus dilaksanakan dalam ruangan
gedung tertutup dan atau pertemuan virtual melalui media daring, pertemuan
tatap muka atau dialog diutamakan melalui media sosial ataupun media daring.
Dalam hal ini tidak dapat dilakukan melalui media
sosial ataupun daring membatasi peserta yang hadir dengan maksimal 50 orang dan
wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
covid -19.
Diterangkannya adanya perbedaan kampanye dalam
kondisi normal dan kondisi bencana non alam ini selain mematuhi protokol
kesehatan juga dilarang mengikutsertakan balita, anak anak, ibu hamil atau
menyusui dan orang lanjut usia dalam kampanye tatap muka.
” Kampanye yang melanggar ketentuan tersebut akan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PKPU No. 13 Tahun 2020,” tandasnya.(MC
Toba/Ung)