Bapemperda DPRD Jabar di Surabaya
Surabaya.Internationalmedia.id.-DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Jabar, mulai mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menyusun perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13
tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Terkait pembahasan dan penyusunan raperda tersebut Bapemperda
DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan studi banding ke Dinas Satpol PP dan
Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Anggota Bapemperda Jabar Hj. Gina Fadila Swara, Jumat
pekan lalu menyatakan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No.
13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat ini akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Politisi Partai Gerindra ini berharap. Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum
pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jabar masa pandemi ini.
Dengan kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan
masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, maka raperda
ini nanti dapat menjadi dasar hukum pemerintah kabupaten/kota di Provinsi
Jabar,tandasnya.(Ter)