Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum |
Bandung.Internationalmedia.id.-Wakil Gubernur
(Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah
(Pemda) Provinsi Jabar fokus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga
lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan.
"Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman
kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang pentingnya menghormati dasar
negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan
diubah," kata Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Kamis
(10/9/20).
Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam berorganisasi. Kang Uu
berujar, seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah
diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu
organisasi.
"Mohon juga bantuan dari semua lapisan
masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk
benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (untuk masuk organisasi
tidak bertanggung jawab)," tutur Kang Uu.
Adapun hal ini berkaitan dengan organisasi
masyarakat (ormas) di Kabupaten Garut bernama Paguyuban Tunggal Rahayu yang
meresahkan warga karena mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang
sendiri.
Kang Uu menjelaskan, ormas yang berpusat di Kampung
Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah
terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke
Kabupaten Majalengka pada 2019.
Pemda Provinsi Jabar tidak pernah memberikan izin
kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah
melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.
"Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari
2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019," ucap
Kang Uu.
"Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di
wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta
informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi," katanya.
Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara,
tetapi kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan bermahkota
disertai tulisan "Nata Logawa" yang mengganti semboyan "Bhinneka
Tunggal Ika".
Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut
bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.(Ter)