Notification

×

Iklan

Iklan

TNI Bayar Rp 590 Juta Lebih Ganti Rugi Penyerangan Mapolsek Ciracas Jaktim

Minggu, 06 September 2020 | 20:37 WIB Last Updated 2020-09-06T13:37:40Z
Polsek Citacas Jakarta Timur

Jakarta.Internationalmedia.id.-Dampak dari kasus penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas Jakarta Timur mengakibatkan, TNI membayar ganti rugi setidaknya Rp 594.026.000.

TNI telah tuntas melakukan pendataan ganti rugi terhadap korban yang terdampak perusakan di sekitar Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 5 September 2020.
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan ada 118 orang yang diberikan ganti rugi saat melapor di posko pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati.

"Hari ini sudah terbayar. Sudah (TNI telah membayar mengganti rugi ke-118 korban)," kata Dudung kepada wartawan saat Minggu 6 September 2020.

Dudung menuturkan bahwa setidaknya sudah Rp 594.026.000 total ganti rugi yang dibayar TNI ke masyarakat yang menjadi korban perusakan Polsek Ciracas.

Namun ia mengatakan ada dua orang yang belum dibayarkan ganti ruginya. Salah satu diantaranya masih berusaha dihubungi oleh pihak TNI, sementara satu yang lainnya akan dibayarkan pada Senin 7 September besok.

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi senilai Rp 2.250.000," kata Dudung.
TNI AD, kata Dudung, berupaya agar penyaluran ganti rugi bisa cepat selesai. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas kembali untuk mencari rezeki.

Sementara, sebanyak 29 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Prajurit itu dijerat usai Pomad melakukan investigasi internal terhadap insiden tersebut.(Mar)



×
Berita Terbaru Update