Polsek Citacas Jakarta Timur |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Dampak dari kasus
penyerangan dan pembakaran kantor Mapolsek Ciracas Jakarta Timur mengakibatkan,
TNI membayar ganti rugi setidaknya Rp 594.026.000.
TNI telah tuntas melakukan pendataan ganti rugi
terhadap korban yang terdampak perusakan di sekitar Mapolsek Ciracas, Jakarta
Timur pada Sabtu 5 September 2020.
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
mengatakan ada 118 orang yang diberikan ganti rugi saat melapor di posko
pengaduan di Koramil 05/Kramat Jati.
"Hari ini sudah terbayar. Sudah (TNI telah
membayar mengganti rugi ke-118 korban)," kata Dudung kepada wartawan saat Minggu
6 September 2020.
Dudung menuturkan bahwa setidaknya sudah Rp
594.026.000 total ganti rugi yang dibayar TNI ke masyarakat yang menjadi korban
perusakan Polsek Ciracas.
Namun ia mengatakan ada dua orang yang belum
dibayarkan ganti ruginya. Salah satu diantaranya masih berusaha dihubungi oleh
pihak TNI, sementara satu yang lainnya akan dibayarkan pada Senin 7 September
besok.
"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi senilai
Rp 2.250.000," kata Dudung.
TNI AD, kata Dudung, berupaya agar penyaluran ganti
rugi bisa cepat selesai. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas kembali
untuk mencari rezeki.
Sementara, sebanyak 29 personel TNI AD sudah
ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Markas Polsek Ciracas,
Jakarta Timur. Prajurit itu dijerat usai Pomad melakukan investigasi internal
terhadap insiden tersebut.(Mar)