Rapat Paripurna DPRD Jabar |
Bandung.Internationalmedia.id.--DPRD Provinsi Jawa
Barat (Jabar) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas 2 agenda penting dan
mendesak, Jumat siang.
Kedua agenda krusial itu yakni, pertama
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan
DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jabar TA 2021, dan
agenda kedua yakni Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2021.
Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat
menjelaskan terdapat sedikit kendala terkait jadwal Rapat Paripurna kali ini
yang semestinya digelar seminggu sebelumnya.
"Rapat Paripurna hari ini mestinya dilaksanakan
pada tanggal 7 September 2020, namun mengingat Badan Anggaran (Banggar) masih
perlu membahas materi KUA PPAS lebih mendalam maka Rapat Paripurna diundur
tanggal 11 september 2020 hari ini," kata Taufik di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (11/9/2020).
Kendati begitu, Taufik menyebut tertundanya agenda
rapat paripurna ini bukan sebuah masalah, sebab yang terpenting adalah alasan apa yang
mendasarinya.
"Jadi duduk masalahnya bukan pada cepat atau
lambatnya, melainkan pada alasan-alasan logis mendasarinya," tambah
Taufik.
Dikatakan, dasar pembahasan RKUA PPAS TA 2021 oleh DPRD
mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata
Tertib Pasal 178 dan 179.
"Untuk memenuhi amanat peraturan DPRD tentang
Tata Tertib Pasal 180, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota
Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa
Barat terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Jawa Barat TA 2021.(Ter)