Bandung.Internationalmedia.id.-Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020.
PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri
berakhir pada 31 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima
Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut
ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/20).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
COVID-19 Jabar --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar, Daud Achmad mengatakan,
dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara
proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional
disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan
dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa
(1/9/20).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional
wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang
memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga
pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam
tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan
Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13:30 WIB, jika
diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam
tujuh hari terakhir bertambah 1.085.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan
Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua
Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar
Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.
Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya
AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. "Bupati dan Wali Kota yang
memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti
TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksaan AKB," katanya.
Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat terapkan
protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa
AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak
bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan
COVID-19.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB.
Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna
mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan
COVID-19," kata Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan
ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan
beriringan," imbuhnya.(Ter)