Wagub Jabar ketika memberikan Keterangan Pers di Mapolda Jabar
Bandung.Internationalmedia.id.-Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berupaya meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.
Adapun Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan
Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam
Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pemda Provinsi Jabar pun akan terus berkoordinasi
dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi
rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol
kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.
“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas
lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada
tambahan-tambahan kewenangan,” kata Kang Uu saat jumpa pers usai rapat mingguan
Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9/20).
Kang Uu pun terus mengimbau warga Jabar untuk
disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak,
dan mencuci tangan dengan sabun.
"Bagi mereka yang taat menerapkan protokol
kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut
akan kuat dan tidak terpapar (COVID-19)," ucap Kang Uu.
Selain itu, berdasarkan data periode 14 hingga 20
September 2020, Kang Uu juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan level
kewaspadaan menjadi Zona Merah (Risiko Tinggi) di Kota Cirebon, Kota Bekasi,
dan Kabupaten Karawang.
Sementara daerah lain di Jabar dari laporan di
periode yang sama berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) sebanyak 14
kabupaten/kota dan berstatus Zona Kuning (Risiko Rendah) berjumlah 10 kabupaten/kota.
Menurut laporan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar
Setiawan Wangsaatmaja yang merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan COVID-19 Jabar, kasus aktif di Jabar per 20 September 2020
berjumlah 6.595 kasus aktif, atau menempati urutan kedua nasional setelah DKI
Jakarta.
“Mohon perhatiannya dari seluruh divisi Gugus Tugas
(Jabar) untuk terus bisa menekan (jumlah kasus)," ucap Setiawan.
Adapun kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jabar
per 21 September 2020 pukul 18:00 WIB berjumlah 17.502 kasus yang didominasi
kasus di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya.
Setiawan pun mengingatkan, dari laporan mingguan,
saat ini terdapat peningkatan kasus positif di 11 daerah di Jabar.
"Yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota
Sukabumi,” ucap Setiawan.
“Mohon atensi, bahwa saat ini (penyebaran) bukan
hanya di Bodebek, tapi tren yang meningkat juga (ada) di luar Bodebek maupun
Bandung Raya,” tambahnya.
Terkait tes masif metode Polymerase Chain Reaction
(PCR), Jabar telah melakukan 354.987 tes PCR hingga 21 September 2020 pukul
18:00 WIB. Jabar pun terus berupaya meningkatkan rasio pengetesan PCR sesuai
standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 1 persen dari jumlah populasi.
Setiawan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terus
meningkatkan penemuan kasus dengan melakukan pelacakan kontak erat serta
memperkuat kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan di Jabar.
Selain itu, Gugus Tugas Jabar berupaya memperkuat
pengawasan mobilitas orang, terutama yang masuk ke Jabar, untuk mencegah
masuknya kasus impor.(Lys)