Para pelanggar tidak menggunanakan masker
Doloksanggul.Internationalmedia.id.- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, sekitar 275 km dari kota Medan, terapkan Sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 49 pelanggar pada razia yang dilaksanakan Satgas Covid-19 tanggal 23-24 September 2020 di Jalan Merdeka Doloksanggul.
Razia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Data yang disampaikan Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan, jumlah yang terjaring dari 120 orang. Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini masih teguran lisan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau
seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling
mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas
sehari-hari demi keselamatan bersama.(Ung)