Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan Terapkan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Jumat, 25 September 2020 | 11:47 WIB Last Updated 2020-09-25T04:47:35Z

Para pelanggar tidak menggunanakan masker


Doloksanggul.Internationalmedia.id.- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, sekitar 275 km dari kota Medan, terapkan Sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 49 pelanggar pada razia yang dilaksanakan Satgas Covid-19 tanggal 23-24 September 2020 di Jalan Merdeka Doloksanggul.

 

Razia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Data yang disampaikan  Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan, jumlah yang terjaring dari 120 orang. Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini masih teguran lisan.

 

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.(Ung)

×
Berita Terbaru Update