Gubernur Jabar di Makodam III/Siliwangi |
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa
Barat (Jabar), meminta, Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk
menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), karena kawasan
tersebut masih tinggi penularan virus Covid-19.
Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta
penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu di mana setelahnya angka
kasus penularan COVID-19 di Kota Bogor menurun.
PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional
toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam
setelah pukul 21:00 WIB.
"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga
manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi,
Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi
melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil dalam rapat
koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu
(9/9/20).
Dikatakan, pada periode 31 Agustus hingga 6
September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di
Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat
14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning
(Risiko Rendah).
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pun menambahkan,
dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di minggu ini
hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).
"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M
(yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan
(untuk ditingkatkan)," ujar Kang Emil.(Ter)