Komisi V di Ponpes Al Quran SMK Al-Falah 2 Nagreg Kab Bandung( Foto: Humas) |
Kab.Bandung.Internationalmedia.id.-Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kegiatan belajar mengajar dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Pondok Pesantren Al Quran SMK Al-Falah 2 Nagreg Kabupaten Bandung. Jumat 4 September 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam persiapan
penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan
Bersama Empat Menteri antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut juga mengatur tentang protokol
kesehatan yang harus diterapkan di pesantren apabila menerapkan kegiatan
pembelajaran tatap muka. Untuk itulah Komisi V melakukan peninjauan tersebut,
kata Kabag Humas DPRD Provinsi Jawa Barat, H Yedi Sunardi,SE, MM, ketika
diminta keterangannya,Sabtu pagi.
Ketua Yayasan Al Falah H.Cecep Abduloh Syahid
mengatakan proses kegiatan belajar mengajar di tempatnya sempat dihentikan
akibat Pandemi Covid-19. Kemudian, pihaknya telah membuka kembali sekolah dua
minggu terakhir dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Salah satunya dengan melaksanakan test swab kepada
seluruh guru serta mengurangi jam mengajar yang semula 45 menit diperpendek
menjadi 30 menit per jam pelajaranya.
Anggota Komisi V H Cecep Gogom mengutarakan
pentingnya menjaga kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Salah
satunya mengggunakan masker agar terhindar dari Virus Covid 19.
Cecep juga mengapresasi pengurangan jam pelajaran
yang telah dilakukan oleh SMK Al Falah 2 ini.(Ter)