Notification

×

Iklan

Iklan

KJRI Hong Kong fasilitasi Dialog Penerapan Pembebasan Biaya Penempatan PMI ke Luar Negeri.

Rabu, 30 September 2020 | 11:47 WIB Last Updated 2020-09-30T04:47:38Z

Dialog secara Daring

Jakarta.Internationalmedia.id.-
KJRI Hong Kong memfasilitasi dialog tripartit secara daring antara Kemenaker, BP2MI, Asosiasi Agen, dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong, Minggu.


Hal ini berkaitan dengan penerapan Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Narasumber dialog adalah Direktur Penyiapan & Pembekalan Penempatan BP2MI (Bp. Ahnas) dan Direktur PPTKLN Kemenaker (Ibu Eva Trisiana).

 

Sebagai amanat dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara guna memerdekakan PMI dari jeratan hutang akibat harus membayar biaya penempatan, sehingga diharapkan nantinya kesejahteraan benar-benar dirasakan maksimal oleh PMI dan keluarganya

 

Berbagai masukan dukungan dan kritikan mengemuka dalam dialog, seperti kesiapan Pemda menanggung pelatihan, prosedur dan biaya tes PCR Covid-19, jasa perusahaan, jaminan bahwa majikan akan memenuhi kewajibannya, hingga harapan agar kebijakan ini dapat mencegah timbulnya kembali praktik overcharging gaya baru.

 

Semua masukan/input diharapkan dapat berkontribusi bagi penyusunan petunjuk teknis lebih lanjut oleh BP2MI.​(marpa)

 

×
Berita Terbaru Update