Dialog secara Daring
Jakarta.Internationalmedia.id.- KJRI Hong Kong
memfasilitasi dialog tripartit secara daring antara Kemenaker, BP2MI, Asosiasi
Agen, dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong, Minggu.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Peraturan BP2MI
No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Narasumber dialog
adalah Direktur Penyiapan & Pembekalan Penempatan BP2MI (Bp. Ahnas) dan
Direktur PPTKLN Kemenaker (Ibu Eva Trisiana).
Sebagai amanat dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan PMI, kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara guna memerdekakan
PMI dari jeratan hutang akibat harus membayar biaya penempatan, sehingga
diharapkan nantinya kesejahteraan benar-benar dirasakan maksimal oleh PMI dan
keluarganya
Berbagai masukan dukungan dan kritikan mengemuka
dalam dialog, seperti kesiapan Pemda menanggung pelatihan, prosedur dan biaya
tes PCR Covid-19, jasa perusahaan, jaminan bahwa majikan akan memenuhi
kewajibannya, hingga harapan agar kebijakan ini dapat mencegah timbulnya kembali
praktik overcharging gaya baru.
Semua masukan/input diharapkan dapat berkontribusi
bagi penyusunan petunjuk teknis lebih lanjut oleh BP2MI.(marpa)