Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan |
Jakarta.Internationalmedia.id.-Pemprov DKI Jakarta kembali
melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Mulai Senin 14
September 2020, menutup sejumlah lokasi tempat hiburan.
Selain itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan,
restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi namun dilarang
menerima pengunjung yang makan di lokasi.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan
akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas,
Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah
berlangsung selama ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan di
Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
Dikatakan, sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap
berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali
dievaluasi oleh otoritas terkait.
"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa,
tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada
bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang
untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha
maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya.
Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan
di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti
Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.
Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha
makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi,
tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.
"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi
tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi
interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.
Khusus untuk tempat ibadah, kata Anies, akan ada
sedikit penyesuaian.
"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan
protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari
mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka,
harus tutup," katanya.
Tetapi rumah ibadah di perkampungan atau kompleks
perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat
setempat.(*)