Gubernur Jabar, Ridwan Kamil |
Bandung.Internationalmedia.id.-Untuk mencegah adanya
klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar, Gubernur Jawa Barat, Ridwan
Kamil sudah menyampaikan arahan tertulis kepada semua bakal calon kontestan di
delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak di akhir tahun ini.
Khususnya, kepada calon yang masuk daftar teguran
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia karena melanggar protokol
kesehatan saat pendaftaran ke KPU,
"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada
calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar
protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," kata
Gubernur seusai rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (9/9/20)
Ia pun berharap, di Jabar tidak terjadi klaster
Pilkada yang berawal dari kerumunan masa pendukung. Kang Emil sapaan akrab
Gubernur Jabar pun melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon
yang menggelar konser pada saat kampanye.
"Jangan sampai terjadi klaster Pilkada, yaitu
klaster yang datang dari kumpul kumpul, berkerumun, menggelar konser
seolah-olah tidak ada COVID-19," kata Kang Emil.
Gugus Tugas Jabar juga akan mengawasi secara ketat
dan menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye
untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.
"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan.
Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera.
Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara
penanganan epidemiologi COVID-19," tegas Kang Emil.
Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan
digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung,
Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta
Kota Depok.(Lys)