Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota(Foto Humas/Pipin)
Bandung.Internationalmedia.id.- Gubernur Jawa Barat
(Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali
Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota
Bandung, Jumat (25/9/20).
Adapun kepala daerah tujuh daerah tersebut menjadi
petahana dan sesuai aturan wajib melakukan cuti pada masa kampanye.
Ketujuh Penjabat Sementara yang dikukuhkan ialah Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar).
Pjs. Bupati Indramayu Bambang
Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar), Pjs. Bupati
Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs.
Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral
Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan
Jabar).
Gubernur meminta kepada tujuh penjabat yang akan
bertugas mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 ini untuk menjaga
kondusivitas sosial politik di daerahnya selama masa kampanye berlangsung.
"Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan
safari silatirahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh
agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," kata Kang Emil
--sapaan Ridwan Kamil.
Ia juga meminta penjabat sementara untuk langsung
berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan aturan tentang
protokol kesehatan selama kampanye berlangsung.
Selain itu, penjabat sementara juga diminta menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Kang Emil menegaskan,
pihaknya tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada
media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung.
"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada
pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat
langsung (ikut kampanye)," ucap Kang Emil.
Berikutnya, ia meminta para penjabat sementara,
khususnya Pjs Bupati Karawang yang daerahnya masuk Zona Merah dari data periode
14-20 September serta Pjs Wali Kota Depok yang juga menjadi daerah tinggi
penularan COVID-19, untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian
Pilkada Serentak 2020. Kang Emil tidak ingin ada klaster Pilkada di zona rawan
tersebut maupun daerah lainnya.
Kang Emil pun meminta kepada tujuh penjabat
sementara untuk melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa
menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.
"Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke
saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan," kata Kang Emil.
Sementara kepada Kepolisian Daerah Jabar, Kang Emil
berpesan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Pilkada di Jabar yang selama
ini dikenal aman dan kondusif dengan melakukan ketegasan dan komunikasi yang
efektif.
"Jabar terkenal Pilkada selalu kondusif, tak
ada peluru lepas, kaca pecah, dan darah tumpah. Kuncinya komunikasi dan
ketegasan," tutupnya.
Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9
Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya,
Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.
Tidak terdapat pengukuhan penjabat sementara kepala
daerah Kabupaten Bandung karena tidak ada kekosongan jabatan selama masa
kampanye berlangsung.(Ter)