Dadang Kurniawan |
Bandung.Internationalmedia.id.-Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Dadang Kurniawan, S.Ip, MH secara tegas mengatakan, bagi pihak sekolah SMA/SMK Negeri se Jabar yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungsi) terhadap peserta didiknya, harus diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya.
Sikap tegas Ketua Komisi V DPRD Jabar, terkait
adanya beberapa laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi V DPRD Jabar adanya
pungli yang dilakukan pihak sekolah dengan mengatasnamakan kepentingan dan
kemajuan pendidikan.
Padahal, Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar sudah
mengalokasikan ratusan miliar rupiah dana di APBD Jabar untuk program SPP
Gratis ditambah lagi anggaran 20 persen dari APBD Jabar sesuai dengan
Undang-undang.
“Kita tidak ingin, isu SPP Gratis ini masih dimanfaatkan
oleh pihak sekolah SMA/SMK Negeri untuk tetap melakukan pungli terhadap peserta
didik, dengan dalil anggaran tidak mencukupi”, tegas Ketua Komisi V Dadang
Kurniawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jum’at (11/9-2020).
Memang, APBD Jabar belum mampu memberikan bantuan
pendidikan secara maksimal, tapi bukan berarti pihak sekolah seenaknya
melakukan pungutan terhadap peserta didik, terutama peserta didik baru. Kan ada
rambu-rambu yang mengatur, mana yang boleh dilakukan penarikan sumbangan dan
mana yang dilarang, ujarnya.
Dikatakan, jauh sebelum tahun ajaran baru 2020-2021
dimulai, dalam beberapa kali dilakukan rapat Komisi V dengan Dinas Pendidikan
Jabar. Kita sudah mengingatkan untuk bersama-sama memantau dan mengawasi serta
mensukses program SPP Gratis bagi SMA/SMK se Jabar. Jangan sampai menimbulkan
permasalahan ditengah masyarakat terutama bagi orangtua siswa SMA/SMK.(Ter)