Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar : Sekolah Lakukan Pungli Harus Diproses Secara Hukum

Jumat, 11 September 2020 | 10:57 WIB Last Updated 2020-09-13T04:07:08Z

Dadang Kurniawan

Bandung.Internationalmedia.id.-Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Dadang Kurniawan, S.Ip, MH secara tegas mengatakan, bagi pihak sekolah SMA/SMK Negeri se Jabar yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungsi) terhadap peserta didiknya, harus diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya.

Sikap tegas Ketua Komisi V DPRD Jabar, terkait adanya beberapa laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi V DPRD Jabar adanya pungli yang dilakukan pihak sekolah dengan mengatasnamakan kepentingan dan kemajuan pendidikan. 

Padahal, Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar sudah mengalokasikan ratusan miliar rupiah dana di APBD Jabar untuk program SPP Gratis ditambah lagi anggaran 20 persen dari APBD Jabar sesuai dengan Undang-undang.

“Kita tidak ingin, isu SPP Gratis ini masih dimanfaatkan oleh pihak sekolah SMA/SMK Negeri untuk tetap melakukan pungli terhadap peserta didik, dengan dalil anggaran tidak mencukupi”, tegas Ketua Komisi V Dadang Kurniawan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jum’at (11/9-2020).

Memang, APBD Jabar belum mampu memberikan bantuan pendidikan secara maksimal, tapi bukan berarti pihak sekolah seenaknya melakukan pungutan terhadap peserta didik, terutama peserta didik baru. Kan ada rambu-rambu yang mengatur, mana yang boleh dilakukan penarikan sumbangan dan mana yang dilarang, ujarnya.

Dikatakan, jauh sebelum tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai, dalam beberapa kali dilakukan rapat Komisi V dengan Dinas Pendidikan Jabar. Kita sudah mengingatkan untuk bersama-sama memantau dan mengawasi serta mensukses program SPP Gratis bagi SMA/SMK se Jabar. Jangan sampai menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat terutama bagi orangtua siswa SMA/SMK.(Ter)


×
Berita Terbaru Update