Komisi III Raker dengan BJB CP Cimindi-Cimahi(Foto: Humas) |
Cimahi.Internationalmedia.id.- Anggota Komisi III
DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Jabar Majid, menyatakan masyarakat dan para
pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih berkutat dengan masalah
klasik, yakni kerap dinilai tidak mampu memenuhi syarat perbankan yaitu
bankable (dapat dibayarkan bank).
Mengatasi masyarakat yang tidak bankable ini harus
di bicarakan lagi oleh pihak bank BJB(Bank Jawa Barat) dengan para pemegang
saham dan juga bagaimana pengelola dengan aturan yang telah diberikan oleh OJK(Otoritas
Jasa Keuangan).
Masyarakat yang tidak bankable itu sangat banyak,
disatu sisi OJK memerlukan uang, di sisi yang lain perbankan dengan aturan OJK
tidak bisa memberikan nya.
“Ini masalah yang sangat mendasar harus kita siasati
dengan baik, maka nanti pada saatnya pemerintah daerah meberikan permintaan
modal kepada BPR, sehingga BPR yang bisa memberikan langusng sosialisasi kepada
masyarakat yang dalam artian non-bankable ini”, kata anggota Komisi III DPRD
Provinsi Jawa Barat Abdul Jabar Majid saat rapat kerja dengan Bank BJB CP
Cimindi, di Kota Cimahi, Jumat (04/09/2020).
Secara harfiah Bankable dapat diartikan sebagai
Nasabah yang memenuhi persyaratan Bank. Dimana yang dituju untuk memenuhi
persyaratan Bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah
debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang
memerlukan layanan Perbankan.
Abdul Jabar berharap kedepannya Pemerintah mempunyai
langkah-langkah konkrit dan harus berani mengambil keputusan untuk lebih berpihak
kepada pelaku UMKM untuk menjadikannya bankable tanpa harus hitung-hitungan
risiko kredit bermasalah KUR.
“Kita harus bisa melakukan langkah langkah konkrit
sehinga orang-orang yang tidak bankable itu bisa menaikan nya menjadi
orang-orang yang bankable dan tentunya berpihak kepada UMKM”,tandasnya.(Mar)