Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tandatagani KUPA-PPAS
Bandung.Internationalmedia.id.-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (21/9/20) malam.
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengatakan,
penyusunan KUPA-PPAS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Target
yang telah disusun mesti disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.
“Penyesuaian anggaran terus dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan penanganan COVID-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran yang
diarahkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan
jaring pengaman sosial (social safety net),” kata Kang Emil.
Menurut Kang Emil, ada enam hal yang mendasari
penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya adalah
pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat refocusing dan realokasi
anggaran.
Kang Emil menjelaskan, KUPA-PPAS Perubahan APBD
Tahun 2020 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi
COVID-19. Selain itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
"Sosialisasi penegakan hukum secara intesif
juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan berkolaborasi dengan
aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat akan
taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,” ucapnya.
Kang Emil mengatakan, kebijakan Pendapatan Daerah
Provinsi Jabar untuk Perubahan Anggaran Tahun 2020 tetap diarahkan pada upaya
peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan
dana perimbangan dengan melihat dan menganalisis, serta menyesuaikan dengan
dampak penyebaran COVID-19.
Sedangkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk:
pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan sarana
air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; pembayaran kegiatan fisik tahun
2019; pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman daerah.
Pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota;
pembangunan infrastruktur strategis; dukungan kewilayahan melalui bantuan
keuangan kabupaten/kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga
keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah.(Lys)