Dadang Kurniawan |
Bandung.Internationalmedia.id.- Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Dadang Kurniawan, menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mempersoalkan sanksi masker yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat.
Padahal, sudah seharusnya seluruh lapisan masyatakat
mendukung upaya Pemprov Jabar dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terus berjuang memerangi serangan
virus corona. Namun, hingga memasuki pertengahan bulan September ini, masih
terus bertambah orang terkonfirmasi terpapar covid-19.
Dikatakan, pada Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,
tentang Pengenaan sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan
dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, cukup jelas bahwa bagi
masyarakat yang tidak menggunakan masker secara benar di ruang public dapat
dikenakan sanksi Administrasi atau Denda. Apalagi tidak menggunakan masker.
Namun, anehnya masih ada pihak-pihak tertentu yang nyeleneh dan ketika kena
rahazia dan diberikan sanksi, tidak mau terima.
Terus terang, saya menyayangkan masih adanya pihak
yang mempersoalkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Padahal,
kebijakan tersebut diberlakukan untuk kebaikan bersama. Pergub tersebut bukan
mengejar sanksi akan tetapi lebih kepada bagaimana tingkat kesadaran
masyarakat,
Hal ini dikatakan Ketua Komisi V DPRD Jabar Dadang
Kurniawan, saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Jum’at (11/9-2020), terkait cukup
banyaknya masyarakat yang terkena rahazia tidak menggunakan masker dan diberikan
sanksi.(Ter)